jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk dipahami.
Saat ini, kata Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, RPP BUM Desa sedang disiapkan, menyusul telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Mulai Program SDGs Desa untuk Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kami upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini di Jakarta, Selasa (20/10).
Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Ikut Promosikan Mandalika
Menurut Gus Menteri, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.
Sebab menurutnya, undang-undang tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.
"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menurutnya, penyusunan RPP BUM Desa melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.
"Ini (RPP BUM Desa) betul-betul kami sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kami mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti