Ia menjelaskan, PT Jakarta Tourisindo adalah hasil merger antara PD Wisata Niaga dengan Yayasan Jaya Raya. Keduanya dimerger pada tahun 2004 karena sama-sama bergerak di bidang perhotelan. "Tunggakan utang pajak itu sudah ada sebelum merger," ucap Idris saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).
Ditambahkannya, tunggakan itu awalnya dari PD Wisata Niaga. Tunggakan inilah yang akhirnya diwariskan kepada PT Jakarta Tourisindo yang kini berstatus perusahaan BUMD DKI.
"Kami menolak untuk membayar karena ini bukanlah kewajiban kami. Karena sejak awal terbentuk PT Jakarta Tourisindo selalu taat pajak," ucap Idris.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat, Dick Hertanto. Menurutnya, tunggakan pajak Jakarta Tourisindo memang warisan dari PD Wisata Niaga.
"Pada saat merger kan terjadi pengalihan aset. Nah pengalihan aset itu kan ada nilai pajak juga, dan karena tidak kunjung melunasi hal itu berjalan terus," kata Dicky saat dihubungi terpisah.
Seperti diberitakan, tadi pagi Kantor Pajak Pratama Cempaka Putih melaporkan tunggakan pajak BUMD PT Jakarta Tourisindo kepada Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama. Tunggakan sebesar Rp100 milliar tersebut terungkap setelah BPKP melakukan audit pada tahun 2009.
Ahok pun memerintahkan agar pajak tersebut segera dilunasi. Namun, ternyata pemprov DKI tidak memiliki anggaran untuk melunasi tunggakan secara penuh.
"Nah, kalau nunggu tahun depan kan pajak nambah lagi. Jadi saya bilang selesaikan saja tahun ini. Bayar, nanti tahun depan kekurangannya kita bayarkan," terang Ahok. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Pusing Ada BUMD Nunggak Pajak Rp100 Milliar
Redaktur : Tim Redaksi