jpnn.com, BULELENG - Seorang ibu rumah tangga bernama Putu Intan (31) nekat mencuri. Perempuan asal Kecamatan Sukasada, Buleleng itu menggasak barang-barang berharga milik bidang bernama Darmiati (70).
Kasat Reskrim Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan, Putu mencuri di rumah Darmiati di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar pada Sabtu lalu (6/10), pukul 10.30 WITA. Perempuan yang sedang hamil itu mencongkel jendela rumah Darmiati menggunakan parang saat dalam kondisi sepi.
BACA JUGA: Bukannya Belajar, Remaja 15 Tahun Malah Jadi Pencuri
Dari aksi itu, Putu berhasil menggondol perhiasan korban yang disimpan di lemari. Kerugian korban mencapai Rp 30 juta.
"Barang bukti sebagian telah terjual. Perhiasan itu dijual secara bertahap, ada Rp 2,5 juta, ada Rp 1,5 juta, dan ada Rp 3 juta,” ujar Mikael, Jumat (12/10).
BACA JUGA: Waduh, ABG Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Panti Asuhan
Mikael menjelaskan, Puti mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonominya. ”Semuanya dihabiskan untuk kebutuhan ekonomi dan membeli perlengkapan bayi," tuturnya.
Polisi memastikan Putu beraksi sendirian. Sebelum beraksi, Putu memang sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu.
BACA JUGA: Guntur Si Maling Gereget Berani Mencuri di Asrama Polisi
“Jadi pelaku memang telah mengintai rumah milik korban dari jauh hari dengan cara pura-pura berobat. Jadi saat rumah kosong, pelaku langsung beraksi," kata Mikael.
Kini, polisi tetap memproses Putu secara hukum. Ibu hamil alias bumil itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
"Proses tetap jalan. Kami akan limpahkan ke kejaksaan," pungkas Mikael.(bx/dik/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Terekam CCTV, Kakak Adik Akui Telah Berbuat Dosa
Redaktur : Tim Redaksi