jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN hampir dipastikan akan membentuk holding BUMN sektor industri Migas.
Pembentukan ini direncanakan akan berlangsung Kamis (25/1) besok dengan ditandai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN, yang mengalihkan saham PGN kepada PT Pertamina melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
BACA JUGA: PetroChina Tertarik Kelola Blok East Natuna
Degan begitu PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Namun Komisi VI DPR kembali menegaskan kebijakan itu tidak memiliki nilai legistimasi di mata DPR karena dianggap melanggar perundang-undangan.
BACA JUGA: Masuk ke Pertamina, PGN Bakal Jadi Sub Holding Gas
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana menjelaskan pada PP nomor 72 tahun 2016 yang menjadi landasan holding BUMN, telah mengebiri fungis pengawasan DPR.
Padahal dalam UU BUMN maupun UU Keuangan Negara mengatakan perpindahan saham harus melalui persetujuan DPR, namun PP tersebut mengabaikan kewenangan DPR.
BACA JUGA: Pertamina Sponsori Proliga 2018 dan Dua Tim Peserta
"Kami telah menolak PP 72 itu. Ini amburadul. Siapa yang memiliki ide ini harus tanggungjawab segala akibatnya, harus ada punishment kalau gaga seperti apa," kata dia Rabu (24/1).
Secara manfaat, tegas Azam, tidak ada jaminan bahwa pembentukan holding bisa membuat harga gas lebih murah.
Pasalnya, regulasi pengaturan tarif berada di tangan Kementerian ESDM, sehingga menurut Azam hendaknya penataan BUMN migas juga melibatkan Kementerian ESDM agar bisa dikomunikasikan dengan Komisi VII DPR yang sedang menata kelembagaan migas melalu RUU Migas.
"Apa manfaat langsung holding bagi masyarakat? Tidak ada jaminan harga gas bisa turun, siapa berani jamin? Kan regulasi berada di sebelah (Kementerian ESDM). Harusnya holding melibatkan ESDM dan DPR," tegas dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caplok PGN, Pertamina Dinilai Tidak Siap Transparan
Redaktur & Reporter : Yessy