jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan perubahan ini untuk penataan organisasi dan agar lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan.
BACA JUGA: Diingatkan Sekali Lagi, Jajaran BUMN Jangan Korupsi!
"Maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas direksi serta adanya lowongan jabatan anggota direksi Pelni," kata Rini dalam siaran persnya, Senin (3/4).
Mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Pelni sebagai berikut:
1. Semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada.
BACA JUGA: Dua Anak Buah Rini Soemarno Dikurung, Satu Lagi Buron
2. Semula Direktur Komersial Menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut.
3. Semula Direktur Armada dan Teknik Menjadi Direktur Usaha Angkutan Penumpang.
BACA JUGA: BUMN: Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Korupsi
Serta mengalihkan penugasan nama dua direksi, yakni:
1. Muhammad Tukul Harsono yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-263/MBU/12/2016 tanggal 1 Desember 2016, yang semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada.
2. Harry Boediarto yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN momor : SK-148/MBU/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015, yang semula Direktur Komersial menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut.
"Dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut," tutur Rini.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat KM Lawit dan Kelimutu, Pelni Majukan Karimun Jawa
Redaktur & Reporter : Yessy