jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tiga tersangka suap menyuap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang dilakukan PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Tiga tersangka yang langsung ditahan itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang itu.
BACA JUGA: KPK Bidik Tersangka Lain dalam Suap PT PAL
Sedangkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar yang juga sudah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.
"Dia masih berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (31/3) malam.
BACA JUGA: Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang
Basaria menegaskan penyidik sudah mengetahui keberadaan Saiful di luar negeri. Karenanya Saiful diimbau segera pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Ada di suatu tempat di luar negeri. Mudah-mudahan cepat pulang, walaupun penyidik sudah mengetahui keberadaannya," kata Basaria.
BACA JUGA: Manajemen PT PAL Diminta Perketat Pengawasan
Alhasil, KPK hanya menahan Firmansyah, Arief dan Agus. "Penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/3) malam.
Firmansyah yang juga anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno itu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Tersangka Arief dikurung di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Agus ditahan di Rutan Markas Polres Metro Jaktim.
"Ketiganya ditahan demi kepentingan penyidikan," tandas Febri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN: Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy