BUMN Migas Dianggap Paling Pas Buat Kedaulatan Energi

Minggu, 21 Mei 2017 – 11:30 WIB
Rhenald Kasali. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dan Founder Rumah Perubahan, Rhenald Kasali mengungkap bahwa saat ini negara-negara besar tak lagi bergantung kepada organisasi pengekspor minyak (OPEC) karena telah mengembangkan bisnis baru.

Dia mencontohkan Amerika Serikat yang berhasil mengamankan pasokan minyaknya dengan mengembangkan shale oil atau minyak serpih, sementara itu Tiongkok mengamankan suplai minyak dengan menggandeng negara-negara di Afrika.

BACA JUGA: Dahlan dan Musuh Besarnya

Sedangkan Rusia memilih tidak bergabung dengan OPEC dan pada saat yang sama terus memproduksi minyak dari ladangnya sendiri. Dengan cara tersebut, negara ini bisa memenuhi kebutuhan minyaknya.

"Karena itu, pembentukan holding migas ini akan menjadi model bisnis baru dalam pengelolaan migas di Indonesia," kata Rhenald dalam seminar "Penguatan Perusahaan Migas dalam Meningkatkan Kedaulatan Energi Indonesia", yang digelar di Universitas Sumatera Utara, Jumat (19/5) kemarin.

BACA JUGA: Rhenald Kasali: Dahlan Rela Masuk Penjara Asalkan…

Pembentukan BUMN Migas merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi sekaligus mempercepat penurunan impor energi yang selama ini menjadi persoalan krusial APBN. Dalam hal kesiapan BUMN Migas paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat mengingat hanya akan menyatukan dua entitas usaha, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) yang masing-masing memiliki keunggulan dan bisa diarahkan untuk saling melengkapi demi mengamankan pasokan energi.

Rhenald menegaskan, sampai saat ini banyak orang tidak sadar bahwa kalau hanya dikuasai, sumber daya alam di Indonesia hanya menjadi potensi belaka. Karena itu, dengan pembentukan holding BUMN migas, akan ada manajemen yang solid untuk mempertemukan potensi dengan pasar dengan teknologi, proses dan value creation.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan menuturkan bahwa akhir Januari lalu Komisi Energi (Komisi VII) DPR saat menggodok draf rancangan undang-undang (RUU) migas telah bersepakat memperkuat posisi PT Pertamina (Persero) dalam mengelola cadangan minyak dan gas bumi (migas) nasional di masa depan.

“DPR bersepakat bahwa negara bisa memiliki suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mengikuti UU BUMN. Dengan begitu, Pertamina sebagai BUMN juga memiliki tugas khusus untuk mengelola cadangan migas nasional,” tegasnya.

Sementara Guru Besar Hubungan Internasional UI Prof. Hikmahanto mengingatkan hingga saat ini revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum juga ditetapkan sejak direkomendasikan Panitia Khusus Hak Angket BBM pada tahun 2008.

“Kesepakatan Komisi Energi DPR harus dituangkan dalam UU yang menjadi dasar hukum yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan. Tanpa dasar hukum yang jelas, di masa mendatang justru akan merepotkan bagi Pertamina yang menjadi pengelola migas,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Corporate Secretary PT Pertamina Syahrial Mukhtar yang menegaskan revisi Undang-undang ini diharapkan memberikan hak kustodian pengelolaan dan pengusahaan seluruh blok migas nasional kepada BUMN.

“Tata kelola baru ini juga meningkatkan value sumber daya migas bagi negara melalui monetisasi cadangan dan produksi migas Nasional kepada BUMN Migas demi mencapai tujuan meningkatkan kedaulatan energi,” tuturnya. (adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler