BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi

Rabu, 30 Mei 2012 – 00:47 WIB

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/5). Persidangan itu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Partahiyagan (Unpar) Bandung, Djisman Samosir.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Pangeran Napitupulu itu Djisman mengatakan, perkara yang menjerat Rene lebih tepat masuk dalam perkara perdata dibanding pidana. Alasannya, investasi macet tak bisa dibawa ke ranah pidana karena kerugian investasi masuk ke ranah perdata.

"Tidak tiba-tiba saya dikatakan korupsi, karena ada perjanjian investasi. Menurut saya, hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata kalau ada kemacetan, bukan pidana," kata Djisman.

Dipaparkannya, kasus investasi macet di Askrindo sebenarnya karena pelanggaran administrasi. "Bukan pidana. Kalau mau diambil tindakan silahkan, tapi hanya administratif," ulasnya,

Karenanya Djisman mengaku tak sependapat dengan tim penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang mendakwa Rene melakukan korupsi karena adanya kerugian akibat investasi dari dana milik perusahaan BUMN itu. Djisman beralasan, jaksa mendasarkan dakwaannya bukan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi pada laporan perhitungan. "Lembaga yang mengaudit BPK dan BPKP, hasilnya tidak ada masalah," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rene dan Zulvan didakwa diduga memperkaya orang lain atau korporasi karena pada tahun 2004 Askrindo menjadi penjamin Letter of Credit (LC) dari Bank Mandiri Tbk untuk empat perusahaan, yakni PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ternyata, L/C jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C kepada Bank Mandiri.

Karena tak bisa membayar, maka Askrindo berupaya menutup kerugian. Caranya, dengan menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana agar mendatangkan keuntungan.

Sedangkan pihak yang ditunjuk sebagai manajer investasi adalah PT Harvestindo Asset Management,  PT Reliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Kelima perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, reksadana maupun obligasi dengan nilai lebih dari Rp343 miliar.

Namun ternyata investasi Askrindo itu dianggap fiktif, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara hingga Rp 435 miliar. Oleh tim penuntut yang diketuai  jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Pelit Demi Kelangsungan Ideologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler