Bun, Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022 – 09:40 WIB
Sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat memasuki hari kedua. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosialisasi dan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat memasuki hari kedua.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Usaha Minyak Goreng Curah Ilegal di Tangerang, 1 Pelaku Diamankan

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah dimulai selama 2 minggu ke depan. Setelah itu seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan PeduliLindungi,” ujarMenko Luhut, Selasa (28/6).

Bagaimana cara membeli minyak goreng dengan aplikasi?

Ada beberapa langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat, yakni pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE.

BACA JUGA: Pengusaha Minyak Goreng Curah Ilegal di Tangerang Ditangkap, Pelaku Ternyata

Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli minyak goreng curah rakyat.

BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng, Senin 27 Juni di Alfamart dan Indomaret

Selanjutnya, jika hasil scan berwarna merah maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram satu NIK per hari.

Namun, jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi maka pembeli bisa menunjukkan NIK dan akan didata oleh pengecer. 

Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40 ribu.

Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler