jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus penjualan minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan Pinang.
Dalam kasus itu, polisi juga menangkap K selaku pengusaha minyak goreng curah ilegal tersebut.
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, tersangka menjual minyak curah secara ilegal dengan mengemas dan memberikan merk "Qilla".
"Tersangka tak memiliki izin untuk usaha produksi minyak goreng curah ini sehingga masuk dalam kategori ilegal," kata Kombes Zain.
BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia ternyata mengolah sendiri minyak goreng curah itu di dalam bangunan semi permanen di Pakojan Pinang.
Kemudian, minyak goreng curah itu dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan
Atas perbuatannya, K tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai sangkaan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Ayat 2 UU Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 UU Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 Juncto Pasal 91 ayat 1 UU Pangan.
Selain itu, tersangka K juga dikenai Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam