jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung II Itet Tridjajati Sumarijanto mengutuk keras kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Gunung Agung, Kecamatan, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Menurut Itet, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus memberikan efek jera kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan serupa.
BACA JUGA: Kemenaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi
“Saya merasa sangat sedih, prihatin sekali karena pelaku dan korban masih anak-anak. Tindakan biadab itu sungguh di luar nalar sehat. Saya meminta agar pelaku kekerasan seksual ini dihukum seberat-beratnya agar ke depan tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa,” tegas politikus yang akrab disapa Bunda Itet di Jakarta, Minggu, (31/10/2021).
Pendampingan Maksimal
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI, Kak Seto Sampaikan Pernyataan Penting
Politikus PDI Perjuangan asal Lampung tersebut berharap korban kekerasan seksual mendapat pendampingan maksimal dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, sehingga dapat memulihkan kondisi psikologi dan trauma korban dapat berakhir.
“Ya, saya berharap korban mendapatkan pendampingan secara masif oleh Dinsos Lampung, hingga kondisi psikologi dan trauma yang dialaminya dapat diatasi dan berakhir pulih,” ujar Itet.
BACA JUGA: Apakah Anda Mau Berhasil Dalam Karier dan Masa Depan? Nih Jawabannya
Tidak hanya mengutuk pelaku, Itet juga langsung mengutus putrinya, Tricia L Sumarijanto bersama tim untuk melakukan audiensi dengan pengurus Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinsos Provinsi Lampung dan sekaligus memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada korban kekerasan seksual tersebut.
“Bantuan yang diberikan mungkin nilainya tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, tetapi ini merupakan sebuah motivasi bagi korban agar bisa kembali beraktivitas normal serta bisa melanjutkan sekolah untuk kembali menata masa depan,” imbuhnya.
Tim pendamping RPTC Dinsos Provinsi Lampung mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur salah satunya disebabkan pandemi Covid-19.
Saat ini, RPTC Dinsos Provinsi Lampung juga tengah mendampingi anak korban kekerasan seksual dari Desa Banyumas, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dorong RUU PKS Segera Disahkan
Itet mengatakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan hal yang sangat urgen mengingat kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat serius.
Dengan demikian, dibutuhkan penanggulangan khusus, holistik dan komprehensif yang bukan hanya pada tindakan represif namun juga dengan tindakan preventif.
“Saya mendorong agar RUU PKS segera disahkan karena sudah berlarut-larut sejak 2012 dan korban yang terus bertambah. UU PKS merupakan harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual,” ujar Bunda Itet.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich