jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik 9 anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden 55 P tahun 2015.
Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, komisi itu berfungsi mengawasi kinerja kejaksaan. Terutama dalam penanganan kasus hukum
BACA JUGA: OC Kaligis Lapor ke Bareskrim, Bang Johan Tak Takut
"Kami berharap mereka bisa memberi kontrol dan masukan pada kejaksaan tentang hal-hal apa yang positif yang harus dilakukan," ujar Prasetyo usai mengikuti pelantikan tersebut.
Sembilan komisioner yang dilantik adalah Sumarno (Ketua) mewakili pemerintah, Erna Ratnaningsih (wakil ketua) dari unsur masyarakat, Ferdinand T. Andilolo (anggota) dari unsur masyarakat, Pultoni (anggota) dari unsur masyarakat, Barita L. Simanjuntak (anggota) dari unsur masyarakat, Yunni Artha Manalu (anggota) dari unsur masyakarat, Indro Sugianto (anggota) dari unsur masyarakat, Yuswa Kusuma (anggota) mewakili pemerintah, dan Tudjo Pramono (anggota)
BACA JUGA: Tok..Tok..Tok! 7 Daerah Dapat Ekstra Time Pendaftaran Balon Kada
Prasetyo berjanji akan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk Komisi Kejaksaan tersebut memantau kerja para jaksa. Terutama jika ada oknum jaksa yang dilaporkan masyarakat karena melakukan penyimpangan.
"Kalau ada laporan soal oknum jaksa akan kami tindaklanjuti. Tentunya perlu didalami benar tidaknya," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Barru Minta Diperiksa Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Mungkin Kami akan Periksa Petugas-Petugas KPK
Redaktur : Tim Redaksi