jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Kelurahan Sempakata Kota Medan berinisial SS, 48, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini pria tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/5).
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak Lesi Maryati Tewas Terjepit Bus dan Truk, Terekam CCTV, Videonya Viral
Budiman menyebutkan, penangkapan dilakukan usai orang tua korban SM, 35, warga Kelurahan Kwala Bekala melapor ke Polsek Sunggal perihal pencabulan yang dialami anak kandungnya Bunga, 14, yang diduga dilakukan SS.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/2) sekira pukul 09.00 WIB di rumah terlapor di Kelurahan Sempakata, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan
"Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak dari tersangka sedang memberikan susu formula," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka mendekati korban dan kemudian melakukan pencabulan. Sejak peristiwa itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya.
BACA JUGA: Menginap di Rumah Bibi, Bunga Terbangun karena Rasakan Tangan Jahil Meraba Tubuhnya
Saat ditanyakan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
"Akhirnya orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021," ucap dia.
Kanit Reskrim menjelaskan, penyidik PPA berhasil mengumpulkan keterangan dan mendapatkan alat bukti sehingga tersangka ditangkap pada Jumat (30/4) di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka itu melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi