Bunga Bank Digital Tinggi Banget, Boleh Enggak Sih?

Minggu, 12 Desember 2021 – 06:40 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital. Ilustrasi: dok. Zipmex Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan skema bunga khusus marak diberikan oleh perbankan digital.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank digital memberikan insentif tersebut untuk menarik calon nasabah.

BACA JUGA: Tips Aman Berinvestasi dari LPS, Investor Pemula Wajib Tahu!


Menurut dia, tidak ada larangan pada perbankan untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

BACA JUGA: Waspada Modus Baru Penipuan atas Nama LPS, Ini Ciri-cirinya

"Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/12).

Di sisi lain, Purbaya meminta nasabah tidak mudah tergiur dengan bunga bank yang sangat tinggi.

"Idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi," katanya.

Purbaya mengatakan karena bank digital adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS.

Namun, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler