Bunga Diajak 3 Mantan Pacar ke Rumah Kosong, Terjadilah

Sabtu, 23 Januari 2021 – 18:27 WIB
Ilustrasi korban pelecehan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KUTAI BARAT - Orang tua dari gadis sebut saja Bunga (12), melaporkan kejadian terkait dugaan kejahatan asusila terhadap anaknya ke Satreskrim Polres Kutai Barat,

Bunga yang masih berstatus siswi SMP Kampung Busur itu disebutkan menjadi korban perlakuan tak senonoh oleh tiga laki-laki antara lain, A (17), DC (17) dan MY (21).

BACA JUGA: Mobil di Depan Alfamart Bikin Geger Warga, Pak Dokter Sudah tak Bernyawa

Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kutai Barat langsung mengamankan ketiga tersangka tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto dalam keterangan pers nya di Mapolres Kubar.

BACA JUGA: Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!


Dijelaskan Iswanto, kejadian tersebut antara tanggal 10 dan 11 Januari 2021.

Bermula dari Bunga yang tidak pulang ke rumahnya dari Jumat (8/1), akhirnya kedua orang tua korban khawatir dan melapor ke Mapolres Kubar pada Selasa (12/1).

BACA JUGA: Detik-Detik TNI AL Tarik Kapal Asing Taiwan, Sempat Kejar-kejaran

Keesokan harinya, Rabu (13/1) korban akhirnya pulang sendiri ke rumah.

“Setelah di rumah dan ditanya kedua orang tuanya ia menceritakan kejadian yang sebenarnya. Lantas mereka melapor ke polisi,” kata Iswanto. 

Saat diinterogasi hasilnya diketahui bahwa selama korban tidak pulang dirinya diajak untuk berhubungan badan oleh pacarnya di sebuah rumah kosong, setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.

“Setelah diinterogasi rupanya ketiga tersangka pernah menjalin hubungan- pacaran dengan korban,” ungkapnya. 

Dibeberkan Iswanto, bahwa selama korban meninggalkan rumah selama empat hari rupanya korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan dirayu dan diancam akan diputusin sebagai pacarnya.

Atas kejadian tersebut, Iswanto mengimbau kepada para orang tua baik di Kubar maupun di Mahakam Ulu (Mahulu), untuk memberikan pengawasan yang ektra terhadap anak–anaknya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rm-1/beb/Samarinda Pos)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler