Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!

Sabtu, 23 Januari 2021 – 15:10 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Samarinda Kota. Foto: Kaltim Post

jpnn.com, SAMARINDA - Sat Reskrim Polsek Samarinda membekuk seorang pria berinisial AS (37) yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

Pelaku disebutkan telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Detik-Detik TNI AL Tarik Kapal Asing Taiwan, Sempat Kejar-kejaran

Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku mencekoki korban dengan obat penenang dan perangsang.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyawira Arya Putra mengatakan, pelaku mencabuli korban ketika di rumahnya dalam keadaan kosong.

BACA JUGA: Mobil di Depan Alfamart Bikin Geger Warga, Pak Dokter Sudah tak Bernyawa

"Korban dicabuli di ruang tamu depan televisi sebanyak 4 kali dalam rentang waktu Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya.

Polisi memperkirakan korban ketika itu merasa takut bercerita atas kejadian yang menimpanya.

BACA JUGA: Tanpa Didampingi Ibu, Kondisi Korban Pencabulan Oleh Eks Anggota DPRD Memprihatinkan

Apalagi saat dicabuli, korban kemungkinan tak sadar akibat pengaruh obat penenang.

"Korban baru sadar dicabuli ketika dirinya sudah tak berpakaian dan terbangun melihat disampingnya ada pelaku AS yang tertidur," jelasnya.

Kasus kejahatan itu baru terkuak ketika korban mulai berani cerita ke kakak kandungnya.

"Kakak korban lalu melapor ke ibunya. Atas perbuatan pelaku, ibu korban melapor ke kepolisian. Polisi lalu mengamankan pelaku di rumah sakit ketika berobat setelah mengalami penganiayaan oleh keluarga korban," tambah Rifka.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita barang bukti pakaian dalam milik korban yang berusia 13 tahun dan melakukan visum terhadap korban.

Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (myn/Kaltim Post)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler