jpnn.com - jpnn.com - Nasib pahit dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Remaja 14 tahun itu digituin delapan pria, Sabtu (7/1) lalu.
Dari delapan pelaku itu, satu di antaranya masih di bawah umur.
BACA JUGA: Pria Ini Predator Ganas, 15 Bocah Lugu Jadi Korban
Kapolsek Tebas AKP Supriadi mengatakan, kasus tersebut dilaporkan orang tua Bunga.
“Kami mendapatkan laporan terkait aksi pencabulan terhadap anak bawah umur. Pelapornya orang tua korban yang berinisial M ke Mapolsek Tebas,” kata AKP Supriadi, Senin (9/1).
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Minta Jatah Begituan kepada Mahasiswi
Jajaran Polsek Tebas langsung mencari keberadaan pelaku. Polisi akhirnya meringkus para pelaku di lokasi berbeda.
Mereka adalah Rahmat (19), Bartiawan (20) Padil (24), Is (15) serta Ro (17). Mereka merupakan warga Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas.
BACA JUGA: Siswi SMP Diajak Menginap 3 Hari, Aduuuhhhh.....
Selain lima pelaku itu, polisi juga menangkap Misda (20) dan PI (17).
Saat ini, pihak berwajib masih memburu satu pelaku lain, yakni Buntal.
“Mereka semua sudah kami tahan di Mapolsek Tebas,” tegas AKP Supriadi.
Dia mengatakan, Bunga bertemu Bartiawan dan Ro di Dusun Sebebal Paruk, Desa Batu Makjage, Sabtu (7/1) malam.
Kala itu, Bartiawan mengajak Bunga berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Namun, Bartiawan tiba-tiba menghentikan sepeda motornya di tempat sepi.
Setelah itu, Bartiawan mengajak Bunga ke sebuah pondok di kebun.
“Korban dicium dan disetubuhi oleh Bartiawan layaknya suami istri,” kata Supriadi.
Setelah itu, Bartiawan membawa Bunga ke tempat kawan-kawannya berkumpul. Kemudian, Bunga dibawa jalan-jalan oleh Is dan buntal.
Gadis bawah umur ini juga dibawa ke tempat sepi dan bersemak di pinggir jalan.
Buntal pun mencabuli korban. Setelah itu, giliran Is yang berbuat tak terpuji terhadap Bunga.
“Selanjutnya datang Padil dan Rahmat yang dijemput oleh Buntal. Keduanya juga mencabuli korban. Rahmat melakukan lebih dulu dan diikuti oleh Padil,” jelas AKP Supriadi.
Tak lama berselang, Ro datang dan melakukan hal yang sama.
Setelah puas, Ro langsung pergi dari lokasi pencabulan.
Kemudian Misda dan Pi datang ke lokasi untuk melampiaskan nafsunya.
“Setelah digilir oleh pelaku, korban dibawa oleh Misda ke rumahnya di Jalan H. Said, Desa Tebas Sungai. Bunga kembali diperlakukan layaknya suami istri oleh Misda di rumahnya,” ungkap AKP Supriadi.
Bunga akhirnya menceritakn kejadian itu kepada orang tuanya, Minggu (8/1).
Orang tua Bunga langsung melapor ke Mapolsek Tebas.
Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancanm di atas lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” ujarnya. (sai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
Redaktur & Reporter : Ragil