jpnn.com - jpnn.com - RS harus berurusan dengan hukum karena membawa kabur sang kekasih Bunga (13, bukan nama sebenarnya) sejak 31 Desember 2016 lalu.
Bukan hanya membawa kabur, RS juga berbuat tak senonoh terhadap remaja yang masih duduk di bangku SMP itu.
BACA JUGA: Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
RS melakukan perbuatan tak terpujinya di sebuah rumah di Wajok Hilir, Siantan, Mempawah.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, Kamis (5/1),” kata Kapolsek Sungai Kakap AKP Prayitno, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: ABG Lapor Digilir 5 Pemuda, Eh.. Pelaku Kok Ngaku Beda
Dia menambahkan, Bunga dibawa kabur RS hingga 5 Januari.
“Berdasarkan laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami keberadaan korban,” ujar Prayitno.
BACA JUGA: Sekali Tipu, Dua Perempuan Ditiduri
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku.
“Berdasarkan petunjuk yang didapat, anggota pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga terdapat pelaku dan korban,” katanya.
Saat polisi melakukan penggerebekan, RS dan Bunga berada di rumah itu.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti, dia (RS) telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
RS dijerat pasal 332 KHUP dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Alat bukti yang saat ini sudah kami dapatkan adalah pakaian korban. Melengkapi bukti lainnya, korban akan divisum,” jelas Prayitno.
Di sisi lain, RS mengakui perbuatan tak terpujinya.
Dia menggunakan modus mengajak Bunga bertemu di jembatan proyek Kalimas, Dusun Punggur Kapuas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Setelah bertemu, saya ajak korban jalan-jalan di sekitar Dusun Sungai Kakap dan Sungai Tekong. Kemudian membawanya menginap selama tiga hari di sebuah rumah di Desa Wajok Hilir,” kata RS. (zrn/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Anak, Sehari 2 Kali Digituin Ayah di Semak-semak
Redaktur & Reporter : Ragil