jpnn.com, JAMBI - Seorang gadis berusia 16 tahun sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pemerkosaan di Kota Jambi.
Anak baru gede (ABG) itu digilir enam pria bejat. Tiga di antaranya sudah berhasil diringkus polisi.
BACA JUGA: Bu Surtini Hanya Bisa Pasrah Motor Dirampas 2 Begal Bersenpi
Ketiga tersangka yakni RD (20), MSH (20) dan RMN (51). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tiga yang sudah ditetapkan DPO yakni UD, BY dan PN.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesamana saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
BACA JUGA: Sopir Taksi Online Urung Perkosa Sansan Gegara Datang Bulan
Kata Dia, tiga tersangka diamankan pada Rabu (25/4) oleh anggota PPA Satreskrim Polresta Jambi.
“Penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B-422/IV/2018/SPKT I/Polresta Jambi,” ujar Kompol Yudha Lesmana, Kamis (26/4).
BACA JUGA: Guru Spiritual Cabul Dihukum Seumur Hidup
Aksi pemerkosaan terhadap korban ini terjadi pada Minggu (22/4) dan Senin (23/4) di tiga lokasi berbeda.
Yudha menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang menonton musik organ di dekat rumahnya. Ketika itu, korban berkenalan dengan tersangka RD.
Selanjutnya, RD menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah dan korban pun menerima tawaran tersebut.
Namun, RD tidak mengantar korban pulang. Malah dibawa ke rumah kosong yang berada di daerah Teluk Kenali. Di lokasi itu, RD memperkosa korban.
Setelah itu, datang SH yang juga ikut menyetubuhi korban. Tidak lama kemudian, datang BY juga melakukan hal yang sama.
“Selanjutnya, tersangka RD membawa korban ke salah satu hotel. Saat itu, pergi bersama UD,” jelas Kasat.
Ternyata, UD juga menyetubuhi korban. Kemudian UD pulang. Tidak lama kemudian, tersangka MN datang untuk meminjam uang. Namun, setibanya di hotel juga memperkosa korban.
Parahnya, tersangka RD kemudian menghubungi rekannya PN. Setelah PN datang, mereka pindah hotel di Jambi Selatan. Di lokasi itu, PN juga memperkosa korban.
“Setelah mendapat laporan kami langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku. Tiga pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Rahman Rata dengan Tanah, Uang Puluhan Juta Ludes
Redaktur & Reporter : Budi