Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini

Jumat, 22 Desember 2023 – 11:40 WIB
Seseorang sedang mengakses fintech di ponselnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2023 menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang mengatur mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending menjadi maksimum 0,3% per hari efektif mulai dari 1 Januari 2024.

Bernardino M Vega Jr selaku Direktur Utama Adakami turut menyikapi perubahan ini.

BACA JUGA: Fintech Lending, jadi Harapan Baru Bagi Para UMKM

“Kami akan lebih ketat, cost akan lebih rendah kami pangkas biaya-biaya yang enggak perlu seperti promosi kami kurangi. Harus lebih jeli menyikapi penuruan bunga ini yang pasti cost structure kami sesuaikan. Underwriting process kami bikin semakin efisien, kemudian dari sisi prudency juga kami tingkatkan makanya ada komisaris independen juga," ujarnya.

Kabar baik ini tentunya menimbulkan tantangan industri, di mana nilai wanprestasi/TWP 90 tetap perlu dijaga agar kualitas kredit yang disalurkan masih tergolong sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

BACA JUGA: SIG Meraih 2 PROPER Emas dan 7 PROPER Hijau

Pasalnya OJK menyebutkan kredit macet peer to peer lending per Oktober 2023 meningkat menjadi 2,89% dari September 2023 di 2,82%.

OJK sendiri menetapkan batas maksimum 5% kredit macet yang dapat ditolerir dari sebuah platform peer to peer lending.

BACA JUGA: InJourney Group Hadirkan Berbagai Acara Seru Saat Libur Nataru, ada Diskon Spesial Hingga Sheila On7

Government Relation Head Adakami, Anna Urbinas menuturkan masyarakat umum dan nasabah perlu paham konsekuensi akibat kredit macet yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak.

"Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil resiko nasabah, dalam artian nasabah dengan profil resiko yang lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinannya untuk dapat dilayani oleh industri peer to peer lending," jelas Anna.

Anna mengingatkan nasabah untuk berhitung dengan lebih presisi dalam melakukan pinjaman agar dapat melunasi tempat waktu dan menghindari keterlambatan bahkan jika hanya terlambat 1 hari.

Seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar “baru terlambat 4 hari kok ditagih kayak terlambat 2 bulan” atau dengan ujaran sejenisnya.

“Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tahu bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tahu siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama,” sebut Anna.

Anna menambahkan pihaknya kini bekerjasama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman, di mana setiap transaksi ini akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia dengan demikian riwayat pinjaman di AdaKami akan mempengaruhi penilaian SLIK BI / BI Checking.

AdaKami memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sebagai bentuk mitigasi resiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler