Bunga Kredit Mikro Harus Diumumkan

BI Setuju Harus di Bawah 20 Persen

Jumat, 30 November 2012 – 07:37 WIB
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) berupaya menekan suku bunga kredit untuk usaha mikro. Salah satunya melalui kewajiban bank untuk lebih transparan terhadap suku bunga kredit mikro (SBDKM) mulai Januari 2013. Dengan adanya kewajiban transparansi tersebut, diharapkan suku bunga kredit mikro berangsur turun.
 
Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan, transparansi terhadap suku bunga dasar kredit (SBDK) yang selama ini diberlakukan dinilai cukup berhasil menurunkan bunga kredit. "Suku bunga untuk semua segmen kredit sudah turun dari kisaran 69"74 basis poin selama Maret 2011 hingga Januari 2013," ungkapnya dalam peresmian Sistem Transfer Kredit Elektronik (STKE) Bank Perkreditan Rakyat di Wilayah Jatim di kantor BI Surabaya, Kamis (29/11).
 
Menurut Darmin, format SBDK yang ada selama ini terbatas pada tiga sektor saja. Yakni, kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi (non-KPR dan KPR). Lantaran itu, kredit untuk usaha mikro menjadi implisit dan tidak terlihat.

"Dengan demikian, kami akan mengeluarkan aturannya. Per Januari 2013, bunga kredit mikro harus diumumkan, sehingga kami ingin (suku bunga kredit mikro) perlahan turun," paparnya.

Dia menyatakan, range suku bunga kredit mikro adalah 26-30 persen, sedangkan korporasi 9,5-12 persen. Kendati demikian, dia melanjutkan, pihaknya juga tidak menginginkan suku bunga kredit mikro turun drastis.

"Penurunannya harus dengan profit yang tetap bisa dipertahankan. Kuncinya efisiensi," jelasnya.

Berapa bunga kredit mikro yang ideal" Darmin tidak mau menyebutkan angka. Namun, dia setuju dengan permintaan Gubernur Jatim Soekarwo yang menyebut suku bunga mikro harus di bawah 20 persen. "Permintaan Pakde (panggilan akrab Soekarwo) coba kami realisasikan," tegasnya.

Sebagai catatan, pada dasarnya, SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank. Namun, dalam SBDK, masih belum diperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank yang besarnya bergantung penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitor belum tentu sama dengan SBDK.
 
Direktur Direktorat Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo menerangkan, pola SBDKM hampir sama dengan SBDK dengan beberapa komponen. Di antaranya, harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.

"Kami tidak menargetkan suatu level (suku bunga) tertentu. Tapi, transparansi itu membawa tren suku bunga menurun. Dan itu terjadi juga di SBDK," ungkapnya.

Perry menerangkan, saat ini masih sangat banyak variasi suku bunga kredit mikro. Dia menyebutkan, variasi suku bunga kredit mulai 19 persen hingga 30 persen. "Perbedaan di mikro lebih besar dibanding suku bunga yang lain. Transparansi akan memperkecil variasi," terangnya.

Dia menyatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk jangka menengah dan panjang. Karena itu, sambil berjalan, bank diwajibkan melakukan efisiensi hingga peningkatan fee based income. (gal/dio/c5/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler