Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 08:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen, Jumat (27/10).

Peraturan anyar tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

BACA JUGA: Ketika Pak JK Ikhlas Namanya Diinjak-injak Terus

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, target porsi penyaluran KUR di sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi tahun depan juga dinaikkan.

Yakni, minimal 50 persen dari target penyaluran Rp 120 triliun.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Tantang Akurindo Gelorakan Semangat Berdikari

’’Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi,’’ ujar Darmin setelah rapat di kantornya.

Selama ini, lanjut dia, UMKM sulit mendapatkan kredit dari lembaga keuangan karena sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada perdagangan.

BACA JUGA: Bank Jatim Fokus Tekan Kredit Macet

KUR pun selama ini juga masih didominasi sektor perdagangan.

Untuk mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan (tim yang menjadi regulator dan pengawas KUR) juga telah menyiapkan skema baru.

Yaitu, KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama.

Bentuknya klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Plafon KUR Khusus tersebut Rp 25 juta–Rp 500 juta untuk setiap anggota kelompok.

’’Nanti Komite Kebijakan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),’’ tuturnya.

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR.

Nantinya, ketentuan itu ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri koordinator bidang perekonomian sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Beberapa perubahan tersebut, antara lain, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi maksimal Rp 25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.

Sementara itu, KUR Mikro untuk sektor nonproduksi memiliki total akumulasi plafon Rp 100 juta.

Kemudian, ada penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR. 

Berikutnya, skema KUR Multisektor ditujukan untuk mengakomodasi penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen, dan masa tenggang. (ken/c15/sof) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen Dominasi Penyaluran Kredit Sinarmas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler