Bunga Melahirkan Bayi Perempuan di Klinik Bersalin, Perbuatan Ayah Bejat Akhirnya Terungkap

Minggu, 14 Maret 2021 – 01:47 WIB
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumut, berinisial Z, ditangkap polisi karena menghamili Bunga, 14, (nama samaran) anak kandungnya sendiri, Kamis (11/3) malam.

Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (13/3), kasus persetubuhan sedarah itu terungkap setelah Bunga melahirkan anak sekaligus cucu dari tersangka di sebuah klinik bidan bersalin di Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Pencetak Uang Palsu di Labuhanbatu Ditembak Polisi

Panjaitan menjelaskan, sesuai laporan polisi Nomor Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI, persetubuhan terhadap anak itu dilaporkan A setelah Bunga yang menjadi budak sek ayahnya itu melahirkan secara normal di klinik bidan bersalin.

Sedangkan tersangka mulai menggauli putri kandungnya yang masih pelajar kelas VIII SMP itu diketahui sejak bulan Juli 2020 dan anaknya selalu berada dibawah ancaman.

BACA JUGA: Seminggu Ditinggal Istri, Sang Suami Malah Berbuat Nekat di Rumah

"Setiap mengauli anaknya dirumahnya sendiri, tersangka mengeluarkan spermanya di dalam vagina korban dan mengancam korban. Perbuatan itu berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal," ujar AD Panjaitan.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Menangis, Lihat Tuh...

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap ditahan.(antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler