Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun

Jumat, 13 Oktober 2017 – 09:17 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - AF mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, Melati (16, bukan nama sebenarnya).

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/10), AF divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: 7 Kali Gituin Siswi SMP, Udin Dituntut 11 Tahun

Vonis yang dibacakan Ketua Majslis Hakim Marjani Eldiarti sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta.

Perbuatan AF memang sungguh keterlaluan. Akibat ulah AF, Melati melahirkan pada 12 April 2017 lalu.

BACA JUGA: Toilet Musala Sepi, Pasangan Kekasih Langsung Begituan

Namun, saat melahirkan dengan bantuan seorang  bidan di Sangatta Selatan, Melati mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.

Setelah melahirkan, Melati menghilang. Akibatnya, sang bayi telantar.

BACA JUGA: Malam Hari, Remaja Merintih di Pos Jaga

Hal itu menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga memublikasikan ke media massa.

AF dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76 D Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Ayat 1  KUHP.

“Perbuatan asusila tersangka kepada  korban dilakukan sejak Kamis pada 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Lokasi di kediaman mereka di Kampung Kajang, Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (13/10).

Majelis menilai perbuatan AF tak pantas. Sebab, AF merupakan ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Melati.

"Vonis 14 tahun bagi AF setimpal dengan perbuatannya,” terang hakim anggota Andreas Pungky Maradona. (mon/kri/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berulang Kali Digituin Ayah, Anak Melahirkan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler