jpnn.com, KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penggeledahan terhadap kantor stasiun televisi Al Jazeera, Astro dan UnifiTV, Selasa (4/8).
Penggeledahan tersebut sesuai dengan perintah yang dikeluarkan Mahkamah Majistret Kuala Lumpur, Sepang dan Selangor.
BACA JUGA: Ditanya soal Penangkapan Djoko Tjandra, Polisi Malaysia Kunci Mulut Rapat-Rapat
Penggeledahan dilakukan bersama-sama dengan pihak Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) yang turut membawa surat perintah penyelidikan atas stasiun penyiaran tersebut.
Mereka turut merampas komputer dan semua rampasan dibawa ke SKMM untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: WNI Bernama Kesa Dicari Polisi Malaysia Terkait Kasus Pembunuhan Misterius
Keterangan saksi-saksi lain turut diambil ketika penggeledahan tersebut untuk membantu penyelidikan dan diangkat ke kejaksaan dalam waktu terdekat.
PDRM menegaskan tindakan yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan tidak ada individu atau entitas yang terlepas dari semua tindakan jika melanggar undang-undang.
BACA JUGA: Tidak Pakai Masker di Malaysia, Siap-Siap Bayar Denda Rp 3,4 Juta
Terpisah, Al Jazeera dalam pernyataannya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terkait kasus hasutan, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia yang dituduhkan kepada mereka.
Tuduhan terhadap media yang berbasis di Qatar tersebut berkaitan dengan sebuah film dokumenter berjudul "Locked Up In Malaysia's Lockdown" yang mengungkap perlakuan otoritas Negeri Jiran kepada pekerja asing ilegal selama pandemi COVID-19. Pemerintah Malaysia menilai tayangan tersebut dipenuhi kebohongan.
Setidaknya tujuh staf Al Jazeera sudah diperiksa oleh polisi terkait kasus itu. Staf Al Jazeera di Malaysia juga menjadi sasaran perundungan online yang berkelanjutan, termasuk ancaman kematian dan pengungkapan detail pribadi mereka.
Dalam pernyataan tersebut Al Jazeera menyerukan pihak berwenang Malaysia untuk menghormati kebebasan media dan berhenti memperlakukan wartawan seperti penjahat.
Al Jazeera memandang ini tidak hanya sebagai serangan terhadap pihaknya saja, tetapi pada kebebasan pers secara keseluruhan.
"Al Jazeera menyerukan kepada pihak berwenang Malaysia untuk menghentikan penyelidikan kriminal ini ke jurnalis kami," kata Managing Director Al Jazeera English, Giles Trendle. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil