Tidak Pakai Masker di Malaysia, Siap-Siap Bayar Denda Rp 3,4 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2020 – 15:54 WIB
Ilustrasi memakai masker (Pexel)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda RM 1000 atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya.

Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu, kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.

BACA JUGA: Kemensos Terima Sumbangan 75 Ribu Masker Antibakteri dari Rider Group

Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342).

Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus.

BACA JUGA: Driver Ojol Tanpa Masker Adu Mulut dengan Satpol PP yang Menegurnya, Ini Hukumannya

Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan kesukaran bernafas.

BACA JUGA: Kumpulkan Para Pakar Ilmu Sosial, Ganjar Dapat Saran Bagus soal Pemakaian Masker

Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus / cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.

Dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian COVID-19 yang semakin berkurang.

"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Malaysia   Denda   Masker   Covid-19  

Terpopuler