Bungkusan Kuaci Itu Mencurigakan, Ternyata Isinya Mengejutkan

Kamis, 28 November 2019 – 14:38 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengungkap modus sindikat pengedar sabu-sabu yang terbungkus layaknya camilan kuaci untuk didistribusikan kepada para pembelinya.

Sindikat narkoba ini terungkap setelah polisi mendapat laporan warga di kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pasutri Kompak Edarkan Sabu-Sabu di Tiga Kota

Tidak hanya sabu-sabu seberat 3,73 kilogram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 4.120 pil ekstasi dari para pelaku.

"Satreskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Kamis.

BACA JUGA: Bawa Sabu-sabu dalam Ransel, Si Gondrong Diciduk Polisi

Setelah penggeledahan ditemukan 3,6 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditinggali YDS untuk meracik 'narkoba kuaci'nya itu.

Polisi juga ke Bekasi dan menangkap kawan YDS yaitu MBH di kediamannya serta ditemukan sebanyak 77 gram sabu-sabu serta 200 pil ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ujar Susatyo.

Diketahui YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300.000 ribu per paketnya dan meraup untung yang lebih besar mencapai miliaran rupiah.

"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat- obatan terlarang tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler