jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahardian tiba di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11) pukul 09.30.
Aldwin menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dipanggil sebagai saksi pelapor.
BACA JUGA: PKB Berdoa untuk Keselamatan Bangsa
Sebab, video yang ada di dinding Facebook Buni, digunakan pelapor sebagai bukti melaporkan Ahok.
"Kedatangan hari ini diudang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor. Keterangan di sini memenuhi undangan penistaan agama diminta sebagai saksi," kata dia di Bareskrim.
BACA JUGA: Prosesi Napak Tilas, Ibas Ajak Teruskan Semangat Panglima Besar Sudirman
Selain itu, Aldwin mengatakan, nama kliennya juga sering disebut para saksi saat penyidik menggelar pemeriksaan.
Karena itu, lanjut dia, penyidik membutuhkan keterangan kliennya untuk mengklarifikasinya.
BACA JUGA: Trump Menang, Mbak Eva Khawatir
"Karena nama disebut di pemeriksaa seblumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok. Kami nanti klarifikasi gamblang, posisi Buni seperti apa. Soal potong video gak pernah dilakukan. Nanti setelah diperiksa, saya ceritakan gamblang," jelas dia.
Sementara itu, Buni tidak banyak menceritakan bagaimana caranya dia menghadapi pemeriksaan.
Namun, dia memastikan sudah bersiaga sejak kasus ini bergulir.
"Saya sudah siap diperiksa," ucap dia.
Mengenai rekaman video, Buni mengaku tidak mengeditnya.
Dia hanya mengambil video dari media sosial lalu membaginya di dinding Facebook-nya.
"Video ada di Hp. Kami sudah konferensi pers dan clear itu (tidak ada editan)," klaim Buni. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto: Sebagai Sahabat, sebagai Teman, Saya...
Redaktur : Tim Redaksi