jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani telah menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mantan dosen itu memperoleh pembebasan bersyarat, Kamis (2/1).
"Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti saat dihubungi Antara.
BACA JUGA: Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada Buni Yani yang didakwa memotong video pidato Basuki T Purnama alias Ahok. Pengadilan menyatakan Buni melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun, Buni tak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak upaya banding tersebut.
BACA JUGA: Hashim Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di LP Gunung Sindur, Ini Maksudnya
Kalah di proses banding, Buni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi itu sehingga perkaranya inkrah.
Pada 1 Februari 2019, jaksa penuntut umum menjebloskan Buni ke Lapas Gunung Sindur. Setelah menjalani sebagian masa hukuman, dia memperoleh remisi dan cuti bersyarat.
Praktis, Buni Yani hanya menjalani hukuman di penjara selama 11 bulan. Rika mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan usul pemberian remisi dan cuti bersyarat untuk Buni.
Buni sebagai narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh cuti dan remisi. "Pidana (vonis) satu tahun enam bulan, remisi satu bulan dan cuti bersyarat enam bulan," kata Rika.
Kendati telah bebas, Buni Yani masih punya kewajiban dengan Ditjen PAS. Sebab, dia harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni