jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, telah mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani. Kini, Buni Yani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pemilihan Lapas Gunung Sindur itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan sudah sepantasnya Buni Yani ditahan di sana.
BACA JUGA: Wajar Buni Yani Minta Diperlakukan seperti Ahok
“Kami sama-sama tahu. Gunung Sindur itu kan lembaga pemasyarakatan dan dia juga terpidana. Jadi, sudah tepat,” kata Mukri, Minggu (3/2).
Baca juga: Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok
BACA JUGA: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus
Pihak kejaksaan mengabaikan keinginan Buni Yani untuk ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok seperti mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Korps Adhyaksa bakal tetap mengamati perkembangan Buni Yani selama ditahan di Lapas Gunung Sindur.
BACA JUGA: Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
Baca juga: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus
Dia pun mengatakan, masih ada kemungkinan Buni Yani dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur. "Sementara ini kami menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," sebut Mukri.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Buni Yani dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok Â
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan