Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur

Minggu, 03 Februari 2019 – 12:23 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, telah mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani. Kini, Buni Yani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pemilihan Lapas Gunung Sindur itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan sudah sepantasnya Buni Yani ditahan di sana.

BACA JUGA: Wajar Buni Yani Minta Diperlakukan seperti Ahok

“Kami sama-sama tahu. Gunung Sindur itu kan lembaga pemasyarakatan dan dia juga terpidana. Jadi, sudah tepat,” kata Mukri, Minggu (3/2).

Baca juga: Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok

BACA JUGA: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus

Pihak kejaksaan mengabaikan keinginan Buni Yani untuk ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok seperti mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Korps Adhyaksa bakal tetap mengamati perkembangan Buni Yani selama ditahan di Lapas Gunung Sindur.

BACA JUGA: Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung

Baca juga: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus

Dia pun mengatakan, masih ada kemungkinan Buni Yani dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur. "Sementara ini kami menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," sebut Mukri.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Buni Yani dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok  


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler