Buntut Deki Susanto Ditembak Mati, Kombes Satake Sebut Nama Brigadir KS & Kanit Reskrim

Senin, 01 Februari 2021 – 11:55 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

jpnn.com, PADANG - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu menyatakan bakal memproses secara hukum pidana personel yang menembak Deki Susanto, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

BACA JUGA: Istri dan Anak Menyaksikan Deki Susanto Ditembak Polisi, Tepat di Kepala

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).

Ia mengatakan gelar perkara dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

BACA JUGA: Warga Kepung Geng Motor yang Terlibat Perang, Lihat Tuh, Rasain

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satreskrim Polres Solok Selatan.

BACA JUGA: Waspada, Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Akan Terjadi di Jatim dan Sejumlah Daerah

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler