Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Geledah 3 Lokasi, Adakah Ancaman?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta bantuan belasan pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Hal itu dilakukan guna mengamankan lokasi penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore

BACA JUGA: Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

Penggeledahan sejatinya dilakukan di tiga lokasi.

Selain di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, penggeledahan juga dilakukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi kejadian penembakan pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA: Pasukan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Personel Propam juga Tiba, Mencekam

Kemudian di Jalan Bangka, rumah mertua Irjen Ferdy Sambo.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Lengkap Tiba di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Rantis Berjaga

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengamanan oleh pasukan Brimob itu atas permintaan timsus.

"Permintaan dari timsus penyidik timsus yang memimpin langsung penggeledahan tersebut," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Selasa malam.

Jenderal bintang dua itu tak menjawab pasti perihal adakah kemungkinan ancaman dalam penggeledahan tersebut sehingga perlu pengamanan ketat.

"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu (ada ancaman, red) penyidik menilai seperti itu, penyidik meminta bantuan untuk backup pengamanan dalam proses penggeledahan," jelas jenderal bintang 2 itu.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler