Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Jumat, 08 Juli 2022 – 21:19 WIB
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

Menyusul pembekuan operasional lembaga pendidikan, tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim memastikan seluruh santri Ponpes Shiddiqiyah Jombang tetap memperoleh hak belajar.

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam menuturkan para santri bakal diarahkan melanjutkan pendidikan ke tempat lain.

Maka dari itu, lanjut Anam, pihaknya bersama Kemenag Kabupaten Jombang melakukan pemetaan terhadap para santri Ponpes Shiddiqiyah.

BACA JUGA: Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

“Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan ke mana. Apakah memondok lagi di daerah lain atau menimba ilmu di sekolah umum," ujar As'adul Anam sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Jumat (8/7).

Anam menjelaskan jumlah seluruh santri di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah masih dilakukan pendataan oleh Kemenag Kabupaten Jombang.

BACA JUGA: Mas Bechi, Jangan Berharap Banyak, Perlakuan Ini yang Anda Terima di Rutan Medaeng

“Pendataan dilakukan karena semenjak adanya kasus itu, sebagian santri sudah pulang, sebagian lain masih berada di sana. Ada orang tua atau wali murid mengambil anaknya pindah ke pondok lain," katanya.

Kanwil Kemenag Jatim akan terus melakukan monitoring kepada seluruh santri yang masih ada di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.

"Itu merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak pendidikan," tuturnya.

Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.

As'adul Anam menyebut besaran nilai bantuan dana pondok pesantren setara dengan BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap enam bulan," ucap As’adul Anam.

BACA JUGA: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

Sebelumnya, izin operasional Ponpes Shiddiqiyah Jombang dicabut Kemenag buntut kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati oleh anak kiai setempat, MSAT alias Mas Bechi. (mcr23/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler