jpnn.com, JAKARTA - Polri mengungkap sejumlah fakta dan barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak kiai Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Barang bukti tersebut di antaranya rok panjang, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, hingga tiga lembar surat pemberhentian santriwati.
BACA JUGA: Bechi Anak Kiai Jombang Bakal Satu Sel dengan Tahanan Kriminal, Tak Ada Perlakuan Khusus
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan tersangka Mas Bechi.
"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara Mas Bechi telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Adapun barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini di antaranya berupa rok hingga jilbab santriwati.
"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ucapnya.
BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..
Dalam mengungkap perbuatan bejat Bechi, kata Ramadhan, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Delapan saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
Ramadhan mengatakan Mas Bechi menyerahkan diri ke kepolisian pada Kamis (6/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Anak dari kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang itu menyerahkan diri setelah dikepung polisi 15 jam.
Setelah ditangkap, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Brigjen Ramadhan mengatakan korban kebejatan MSAT ada lima santriwati, salah satunya MN.
Bechi melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Brigjen Ramadhan menyebut dua kejadian pencabulan santriwati itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.
Lokasi itu berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. Polisi pun telah mengantongi visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
Akibat aksi bejat itu, MSAT alias Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, itu terancam hukuman berat.
Tersangka Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.
BACA JUGA: Mas Bechi, Jangan Berharap Banyak, Perlakuan Ini yang Anda Terima di Rutan Medaeng
"Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Brigjen Ramadhan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean