Buntut Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam Lama di Bui, Sukurin

Jumat, 24 Februari 2023 – 04:39 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Teman anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, yakni S atau SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka seusai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

BACA JUGA: Viral Anak Pejabat Pajak Berulah, Ternyata Sebegini Gaji Bapaknya, Wow!

"Tersangka S atau SLRPL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis.

Dia menerangkan sejumlah peran dari teman Mario Dandy Satrio (MDS) yang turut menjadi tersangka, yakni menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban.

BACA JUGA: Rubicon Dandy Satrio Tak Ada di Daftar LHKPN hingga Diduga Menunggak Pajak

Kemudian memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade Ary.

BACA JUGA: Debt Collector yang Bikin Berang Irjen Fadil Imran Ditangkap

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario pelaku penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa CCTV dari olah TKP dan kondisi David sudah membaik, antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler