Buntut Penyerangan Polres, 5 Prajurit TNI jadi Tersangka

Selasa, 05 Maret 2024 – 21:05 WIB
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Selasa (5/3) sore. foto: Ridwan/jpnn

jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 5 prajurit TNI dari Batalyon Yonif 766/WMS dijadikan tersangka buntut dari aksi penyerang dan pengerusakan di Mapolres Jayawijaya beberapa waktu lalu. 

Hal itu diungkapkan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Selasa (5/3) sore. 

BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI Serang Polres Jayawijaya Setelah Keributan di Lapangan Futsal

Kata Mayjen Izak, lima tersangka itu kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Hingga selasa pagi sudah ada 21 personil yang diperiksa. Hasilnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung penyerangan," ujarnya. 

BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI Serang Polres Jayawijaya, Mayjen Izak Buka Suara

Mayjen Izak memastikan oknum prajurit yang terlibat bakal mendapatkan sanksi tegas. 

"Jadi semua yang terlibat baik melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses," tegasnya.

BACA JUGA: 16 Srikandi Laut TNI AL Raih Medali pada Kejuaraan Karate Kasal Cup 2024

Pangdam menyebutkan aksi penyerangan terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.

"Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," bebernya.

Sebelumnya Polres Jayawijaya Diserang oknum TNI yonif 756/WMS pada Sabtu (2/3/2024) malam sekitar pukul 20.10 WIT. 

Sejumlah anggota TNI yang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam dan ruang Lantas. (mcr30/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler