Buntut Survei Pilkada DKI, Poltracking Terancam Disanksi Persepi

Jumat, 25 Oktober 2024 – 23:59 WIB
Peneliti senior Saiful Mujani. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) segera menggelar rapat untuk memanggil lembaga survei Poltracking terkait hasil yang berbeda dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Karena hasil survei mereka berbeda signifikan maka kami Dewan Etik Persepi akan segera rapat dan memanggil lembaga tersebut,” kata Anggota Dewan Etik Persepi, Saiful Mujani, dikutip Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA: Sempat Diisukan Negatif dari Kampanye Lawan, Survei Lucianty Tetap Terdepan

Menurut Saiful, pemanggilan itu dilakukan untuk menjelaskan kenapa hasil survei lembaga tadi berbeda.

Saiful mengatakan, apabila alasannya tidak jelas, maka akan dilakukan audit forensik.

BACA JUGA: Hasil Survei Pilkada Jakarta Dipertanyakan, LSI Bakal Diperiksa Dewan Etik Persepi

“Kalau dua langkah tadi tidak menjawab masalah maka akan dilakukan survei ulang oleh tim khusus Persepi,” kata Saiful.

Menurut Saiful, survei ulang akan dilakukan bersama-sama plus anggota Persepi lain yang ditunjuk oleh Dewan Etik Persepi.

BACA JUGA: Elektabilitas Willem Wandik-Aloysius Giyai Moncer di Survei Pilgub Papua Tengah

Ada pun Tim Dewan Etik Persepi terdiri dari Prof Asep Saefuddin berasal dari Badan Statistik Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hamdi Muluk dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Prof Saiful Mujani dari FISIP Universitas Islam Negeri (FISIP UIN) dan Pendiri Lembaga Survei SMRC.

Saat ditanya, apabila Poltracking terbukti melakukan kesalahan apakah bisa disanksi? Saiful Mujani mengatakan bahwa lembaga survei tersebut terbukti melanggar etik berat maka sudah pasti bisa dikeluarkan dari perhimpunan.

Selanjutnya, kata Saiful, Persepi akan mengeluarkan putusan tidak merekomendasikan ke publik untuk lembaga survei itu.

“Pasti kalau terbukti melanggar etik berat bisa dikeluarkan dari perhimpunan dan tidak direkomendasikan ke publik untuk dipakai. Kami pernah 2 kali melakukan sanksi berat ini pada anggota. Bahkan mereka dikeluarkan atau keluar sendiri sebelum dikeluarkan,” pungkas Saiful Mujani. (*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler