Buntut Ulah Mario Dandy, Rafael Dikuliti, Seluruh Harta Kekayaannya Bakal Diperiksa

Jumat, 24 Februari 2023 – 10:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Foto: Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan perintah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pasalnya, harta kekayaan RAT menjadi viral setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).

BACA JUGA: Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Ayah Mario Dandy yang Aniaya David

Mario Dandy juga viral karena memamerkan gaya hidup mewah, di antaranya mengendarai Rubicon dan memiliki Harley Davidson.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).

BACA JUGA: Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Bikin KPK Curiga, Rafael Alun Siap-Siap Saja

Sri Mulyani pun mencobot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Menurut Bendahara Negara, pemeriksaan sudah dimulai pada Kamis (24/2).

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” katanya.

Sri Mulyani juga telah meminta agar pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin RAT dapat ditindaklanjuti.

“Kami di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, maupun seluruh unit eselon 1 di Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RAT masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif ASN.

“Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” terang Suahasil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler