Buntut Unjuk Rasa Rusuh di Kampus IAIN Madura, 3 Mahasiswa Masuk DPO

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 00:23 WIB
Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, PAMEKASAN - Tiga dari delapan orang pelaku perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Jawa Timur pada unjuk rasa rusuh 30 Juli 2021 ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah tidak bersedia menyebutkan secara terperinci identitas ketiga orang mahasiswa IAIN Madura tersebut dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

"Ketiga orang yang masuk DPO ini semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura. Mereka terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa rusuh kala itu," kata Nining Dyah di Pamekasan, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Pamekasan, ketiga orang mahasiswa yang masuk DPO itu hasil pengembangan penyidikan pada lima tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya

"Saat ini kami masih berupaya mencari ketiganya, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Nining.

Sementara itu, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan.

Satu tersangka lainnya dijerat dengan lima pasal, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinisial SB, Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," ungkap Nining.

SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021 atas bantuan salah seorang anggota DPRD Pamekasan.

Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun dalam perkembangannya berubah menjadi rusuh.

Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti kaca aula, dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler