jpnn.com - SELANDIA BARU - Muhammad Rizalman bin Ismail dinyatakan bersalah dalam persidangan yang digelar di pengadilan Selandia Baru, kemarin. Anggota diplomat Malaysia ini dihukum selama sembilan bulan sebagai tahanan rumah karena melecehkan Tania Billingsley warga Selandia Baru pada tahun 2014 lalu.
Mantan atase militer tersebut juga akan dideportasi setelah selesai menjalankan hukumannya.
BACA JUGA: Sssttt.. Pendiri Wikileaks Akan Menyerahkan Diri
Dalam persidangan, hakim menyatakan Muhammad Rizalman bersalah membuntuti korban sampai ke kamar tidur dan melakukan perbuatan yang tak senonoh.
Rizalman datang ke Selandia Baru ketika dia diizinkan pulang karena menggunakan kekebalan diplomatik. Dia kemudian diekstradisi ke Selandia Baru.
BACA JUGA: Jerman Waspada! Turunkan 2.500 Polisi Jaga Acara Tahunan Ini
Saat dituduh melakukan penyerangan pengacara Rizalman mengatakan jiwa kliennya tidak sehat saat melakukan penyerangan.
Rizalman mengatakan, Tania Billingsley yang memberikan "isyarat" dengan tersenyum kepadanya sehingga dia membuntuti korban. Dia memang sempat bergumul dengan Tania sebelum Tania menghubungi polisi.
BACA JUGA: Gereja Anglikan Australia Tawarkan Tempat Perlindungan Bagi Pencari Suakaââ¬â¹
Dia kemudian mengaku bersalah melakukan penyerangan tidak senonoh, tetapi menyangkal berusaha memperkosa dan merampok.
Hakim David Collins dalam persidangan tersebut mengatakan aksi Rizalman menunjukkan "perencanaan serius" dan dia telah "meneror" perempuan sehingga dinyatakan bersalah.(ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Kali Mengunjungi Masjid di AS, Obama Serukan Ini
Redaktur : Tim Redaksi