Bunuh Ajudan, Letkol Ade Divonis 3 Tahun Bui

Kamis, 29 Desember 2016 – 06:00 WIB
Letkol Ade Rizal Muharram dalam sidang. Foto: JPG

jpnn.com - JPNN.com--Letkol Ade Rizal Muharram akhirnya menjalani sidang putusan kasus penganiayaan dan pembunuhan Kopka Andi Pria Dwi Harsono di Pengadilan Militer Tinggi 3 Surabaya.

Sidang putusan dihadiri isteri Ika Sepdina dan keluarga korban serta anggota TNI AD satu angkatan dengan Kopka Andi.

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Sugeng Sutrisno membacakan putusan setebal 160 halaman.

BACA JUGA: Bunuh Ajudan, Letkol Ade Divonis 3 Tahun Bui

Dengan sikap sempurna, Letkol Ade Rizal mendengarkan seluruh isi putusan Ketua Majelis Hakim.

Selama hampir 3 jam, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan dan memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari kedinasan TNI AD.

Hasil vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa lima tahun penjara dan dipecat dari dinas.

Setelah dijatuhi vonis, terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
(end)

BACA JUGA: Ramlan Pincang Tewas karena Pembuluh Darah Pecah

 

BACA JUGA: Dodi Pemenang Tender Proyek Renovasi GBK? Tidak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Dodi Diseret dari Kamar dan Dipukul Pakai Pistol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler