jpnn.com, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).
BACA JUGA: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa dengan hukuman mati.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ungkap jaksa, Senin (23/9).
BACA JUGA: Sambil Menangis, Tamara Tyasmara Bongkar Perlakuan Kasar Yudha Arfandi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Adapun jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan.
BACA JUGA: Ini Alasan Yudha Arfandi Membenamkan Anak Tamara Tyasmara Hingga Meninggal
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," tambahnya.
Diketahui, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dari pernikahan dengan mantan suaminya, Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Mendiang Dante mengembuskan napas terakhir di salah satu kolam renang di kawasan Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka atas kasus kematian Dante. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi