jpnn.com, SEKAYU - Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta diancam hukuman pidana mati.
Duda dua anak tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
BACA JUGA: Istri dan Anak Tiri Bersekongkol Habisi Heriyanto, Apa Motifnya?
“Ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.
Menurut dia, melatarbelakangi Herfendi membunuh Cinta ialah soal percintaan.
BACA JUGA: Mayat Pria di Kebun Karet Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya? Tak Disangka!
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan sejak tujuh bulan lalu.
Awal kejadian ketika pelaku menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan.
BACA JUGA: Sudah Punya Istri, AM Bernafsu dengan Teman Kerja, Hemm
Setelah itu, Herfendi mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Iduladha.
Dalam perjalanan menunggangi sepeda motor, Herfendi mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria di ponsel. Pelaku cemburu.
Herfendi lantas mengarahkan motornya ke lapangan terbang dan berhenti.
Di sana, kata AKBP Alamsyah, pelaku bertanya kepada Cinta soal pria yang berbicara di ponsel.
Namun, Cinta tak jua menjawab dan terus saja mengobrol dengan pria tersebut.
Dibakar api cemburu, pelaku lantas mengambil sebilah pisau yang ada di bawah jok motor.
Pelaku menusukkan pisaunya ke bagian samping badan, dada, dan leher korban.
Setelah menghabisi korban, pelaku menggasak barang-barang berharga milik Cinta. (oganilirco/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... J Nekat Bawa Kabur Istri Tetangganya Sendiri, Ujungnya Begini
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha