PADANG--Sidang lanjutan pembunuhan istri dengan terdakwa Afrizal alias Ujang, 33, kembali ricuh, Kamis (16/5). Puluhan massa dari keluarga korban sontak menyerbu terdakwa yang dijaga ketat aparat kepolisian, saat akan meninggalkan ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN) usai persidangan, puluhan keluarga korban yang telah menunggu sejak awal persidangan langsung menyerbu terdakwa ketika digiring keluar ruang persidangan oleh puluhan petugas kepolisian. Meski telah dijaga ketat, beberapa tinju, dan tendangan kaki juga bersarang di tubuh terdakwa.
Keluarga korban terus mengejar terdakwa ke mobil barakuda untuk dibawa ke LP Muaro Padang. Massa juga menendang dan memukul mobil tahanan itu.
Tidak hanya itu, keluarga korban pembunuhan sadis terhadap Fitri Darmawati, 27, yang terjadi pada 21 Januari lalu, di depan gudang PT Raj Dular Brother, simpang tiga Rambutan, depan Kompleks Perumahan Koronggadang Damai, Kelurahan Balaibaru, Kecamatan Kuranji itu, juga mengancam puluhan polisi yang menjaga jalannya persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Muchtar Agus Cholif, dengan hakim anggota Jamaluddin, dan Kamijon, yang beragendakan mendengarkan terdakwa itu, terungkap jika terdakwa menghabisi nyawa istrinya karena korban telah mencaci maki terdakwa yang hendak berdamai.
"Kami bertengkar karena masalah ekonomi, Pak Hakim. Tujuan saya datang ke tempat kerjanya di Taruko itu untuk berdamai, dan mengajak serumah lagi karena kasihan pada anak. Tapi, sampai di sana saya malah dicaci-maki. Istri saya bilang jika dia tidak mau berdamai, dan akan menikah dengan orang lain," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Tidak terima atas jawaban dan cacian korban tersebut, terdakwa langsung gelap mata hingga mencabut pisau dari dalam bajunya yang dibawa dari rumah. Dalam posisi berdiri, terdakwa menancapkan pisau ke perut korban.
Karena korban melawan, terdakwa kembali menusukkan pisau ke dada, dan wajah korban. "Saya tidak tahu entah bagaimana saya menusukkan pisau itu. Pandangan saya kelam, saya benar-benar menyesal," ujar terdakwa.
Usai menusuk istrinya, Ujang langsung kabur ke Pesisir Selatan dengan motornya. Namun, karena kasihan pada orangtuanya, serta terdakwa juga dihantui rasa bersalah, terdakwa lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Kuranji.
"Saya sampai di Mapolsek Kuranji sekitar pukul 05.00 dini hari. Saya tidak ditangkap, tapi menyerahkan diri karena ingin mempertanggungjawabkan perbuatan saya," jelas terdakwa.
Usai diperiksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) Rinianti Abbas, meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi ade charge atau saksi meringankan bagi terdakwa. (cr4)
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN) usai persidangan, puluhan keluarga korban yang telah menunggu sejak awal persidangan langsung menyerbu terdakwa ketika digiring keluar ruang persidangan oleh puluhan petugas kepolisian. Meski telah dijaga ketat, beberapa tinju, dan tendangan kaki juga bersarang di tubuh terdakwa.
Keluarga korban terus mengejar terdakwa ke mobil barakuda untuk dibawa ke LP Muaro Padang. Massa juga menendang dan memukul mobil tahanan itu.
Tidak hanya itu, keluarga korban pembunuhan sadis terhadap Fitri Darmawati, 27, yang terjadi pada 21 Januari lalu, di depan gudang PT Raj Dular Brother, simpang tiga Rambutan, depan Kompleks Perumahan Koronggadang Damai, Kelurahan Balaibaru, Kecamatan Kuranji itu, juga mengancam puluhan polisi yang menjaga jalannya persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Muchtar Agus Cholif, dengan hakim anggota Jamaluddin, dan Kamijon, yang beragendakan mendengarkan terdakwa itu, terungkap jika terdakwa menghabisi nyawa istrinya karena korban telah mencaci maki terdakwa yang hendak berdamai.
"Kami bertengkar karena masalah ekonomi, Pak Hakim. Tujuan saya datang ke tempat kerjanya di Taruko itu untuk berdamai, dan mengajak serumah lagi karena kasihan pada anak. Tapi, sampai di sana saya malah dicaci-maki. Istri saya bilang jika dia tidak mau berdamai, dan akan menikah dengan orang lain," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Tidak terima atas jawaban dan cacian korban tersebut, terdakwa langsung gelap mata hingga mencabut pisau dari dalam bajunya yang dibawa dari rumah. Dalam posisi berdiri, terdakwa menancapkan pisau ke perut korban.
Karena korban melawan, terdakwa kembali menusukkan pisau ke dada, dan wajah korban. "Saya tidak tahu entah bagaimana saya menusukkan pisau itu. Pandangan saya kelam, saya benar-benar menyesal," ujar terdakwa.
Usai menusuk istrinya, Ujang langsung kabur ke Pesisir Selatan dengan motornya. Namun, karena kasihan pada orangtuanya, serta terdakwa juga dihantui rasa bersalah, terdakwa lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Kuranji.
"Saya sampai di Mapolsek Kuranji sekitar pukul 05.00 dini hari. Saya tidak ditangkap, tapi menyerahkan diri karena ingin mempertanggungjawabkan perbuatan saya," jelas terdakwa.
Usai diperiksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) Rinianti Abbas, meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi ade charge atau saksi meringankan bagi terdakwa. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sekawan Ditelanjangi, Diamuk Massa
Redaktur : Tim Redaksi