Dalam kondisi babak belur hanya mengenakan celana dalam, kedua pelaku yang telah mencuri sepeda motor milik Humaini (20) warga Jalan Titi Pahlawan Ling 4 Depan pemancar, Kec. Medan Marelan langsung diserahkan ke Mapolsek Medan Labuhan.
Informasi diperoleh POSMETRO MEDAN (Grup JPNN) menyebutkan, kedua sekawan yang juga pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian motor itu mencuri lagi pada Senin (12/5) malam lalu. Kedua resedivis itu menggondol motor yang diparkirkan di depan rumah korban dengan menggunakan kunci T.
Setelah beberapa hari barang curian itu bersama mereka, salah satu pelaku Sahata mengajak Iwan Kamal untuk menjual motor itu, menjumpai temannya di Seruai. Ketika berboncengan melintas di kawasan Seruai, salah satu keluarga korban melihat mereka melintas langsung meneriakkan rampok.
Mendengar teriakan itu, kedua sekawan berusaha kabur namun warga sekitar menggagalkan pelarian mereka. Kedua sekawan itu langsung dipukuli hingga babak belur dan baju celana mereka dibuka, hanya celana dalam dipakai. Setelah kondisi babak belur kedua curanmor dengan mengenakan celana dalam diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan.
Di kantor polisi, Iwan Kamal mengaku pernah dirinya pernah menjalani hukuman kasus yang sama. Dirinya nekat mencuri karena tak ada pekerjaan. "Sudah 3 kali ini kami curi bang, biasanya kalau mau kami jual selalu ama teman, tadi rencananya mau kami jual Rp 1,8 Juta sama teman kami untuk cariin pembelinya," kata bapak anak dua ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Pahala Menurung mengatakan, pihaknya masih mengecek LP lain apakah ada laporan bahwa mereka ini juga pelaku kasus yang sama. (Ril)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Tiga Motor Dicuri
Redaktur : Tim Redaksi