Bunuh Warga Afghan, Serdadu AS Kena 24 Tahun

Jumat, 25 Maret 2011 – 17:20 WIB
WASHINGTON - Kopral Jeremy Morlock, tentara AS yang fotonya dimuat mingguan berita Jerman Der Spiegel edisi 21 Maret lalu dalam pose dengan mayat warga Afghanistan, akhirnya dihukum setimpalDia mengaku bersalah karena menarget dan mengeksekusi warga sipil Afghanistan saat unit militernya bertugas di selatan negara itu.

Pria asal Wasilla, Alaska, tersebut diganjar hukuman 24 tahun penjara dalam sidang militer Rabu lalu (23/3)

BACA JUGA: Makanan dari Jepang Harus Bersertifikat Bebas Radiasi

Vonis itu adalah hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada Morlock
Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan pembunuhan, serta masing-masing satu dakwaan konspirasi, menghalangi keadilan, dan penggunaan obat secara ilegal.

Morlock menjadi orang pertama di antara lima tentara dari unit Bravo Company Batalyon ke-2, Divisi 1 Stryker Brigade yang dibawa ke pengadilan militer

BACA JUGA: Yaman Tegang, Tentara Pro-Kontra Saleh Bentrok

Unit militer tersebut ditempatkan di kawasan Kandahar, selatan Afghanistan, pada akhir 2009 dan awal tahun lalu.

Kepada hakim pengadilan militer Letkol Kwasi Hawk, Morlock mengaku bahwa dia dan koleganya kali pertama merencanakan pembunuhan warga sipil Afghan pada akhir 2009
Pembunuhan pertama terjadi pada Januari 2010 di Kandahar

BACA JUGA: Terjegal Parlemen, PM Mundur

Dua pembunuhan lain terjadi pada Februari dan Mei 2010(AP/AFP/c2/dwi/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaktor Fukushima Makan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler