Pria asal Wasilla, Alaska, tersebut diganjar hukuman 24 tahun penjara dalam sidang militer Rabu lalu (23/3)
BACA JUGA: Makanan dari Jepang Harus Bersertifikat Bebas Radiasi
Vonis itu adalah hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada MorlockMorlock menjadi orang pertama di antara lima tentara dari unit Bravo Company Batalyon ke-2, Divisi 1 Stryker Brigade yang dibawa ke pengadilan militer
BACA JUGA: Yaman Tegang, Tentara Pro-Kontra Saleh Bentrok
Unit militer tersebut ditempatkan di kawasan Kandahar, selatan Afghanistan, pada akhir 2009 dan awal tahun lalu.Kepada hakim pengadilan militer Letkol Kwasi Hawk, Morlock mengaku bahwa dia dan koleganya kali pertama merencanakan pembunuhan warga sipil Afghan pada akhir 2009
BACA JUGA: Terjegal Parlemen, PM Mundur
Dua pembunuhan lain terjadi pada Februari dan Mei 2010(AP/AFP/c2/dwi/ito/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaktor Fukushima Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi