Bunyu Dieksploitasi, DPD Lapor Menhut

Kamis, 18 Februari 2010 – 18:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan akan mengirim tim khusus untuk memeriksa kebenaran informasi bahwa Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur telah dilakukan eksploitasi baru baraMenteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga memastikan bahwa pihaknya tak pernah memberikan izin pertambangan di Bunyu

BACA JUGA: Tiga Bulan, Hamili 3 Siswi Dalam 1 Sekolah



Kalaupun benar diekploitasi, kepada anggota DPD asal kaltim Luther Kombong, Menhut mengaku sangat kecewa sebab Bunyu tergolong pulau kecil, sehingga dilarang dilakukan aktivitas pertambangan
"Kalau terus ditambang, pulaunya bisa cepet tenggelam

BACA JUGA: Kalteng Siap Bangun Pembangkit Listrik

Begitu kata Menhut," ucap anggota DPD Kaltim Luther Kombong, Kamis (18/2).

Luther mengatakan, bahwa sejak 3 tahun lalu Bunyu telah dieksploitasi
Investor yang mengeksploitasi, lanjut Luther, berasal dari India yang mengaku bisa menambang setelah mengantongi izin dari Bupati Bulungan

BACA JUGA: Rabies Renggut Korban Jiwa

Jika dibiarkan, lanjut dia, dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan lingkungan di Bunyu.

Pulau Bunyu adalah kota kecamatan yang terdiri dari 3 desa, dengan penduduk sekitar 10 ribu orangLuas wilayahnya 198,32 km per segi dengan perbatasan Kabupaten Nunukan di utara, Pulau Tarakan (selatan), Pulau Baru (barat), dan Laut Sulawesi di bagian timurDi Bunyu terdapat pabrik Methanol milik Pertamina yang dikelola Medco E&P IndonesiaKarena itulah selain mayoritas bekerja sebagai nelayan, sebagian penduduk Bunyu adalah pendatang karena bekerja di Pertamina EP Bunyu dan Medco Methanol Bunyu.

Jika nantinya informasi Luther ini benar, Menhut mengaku akan kembali menelan kekecewaan terhadap pengelolaan hutan di KaltimSebelumnya, Zulkifli juga kecewa dengan banyaknya kuasa pertambangan (KP) batu bara illegal di Kaltim yang diterbitkan sepihak oleh kepala daerahDari 1000 lebih KPK yang terbit, setelah diteliti ulang yang sah ternyata hanya 36 KPKP bermasalah itu disebabkan karena lokasinya di hutan lindung, konservasi atau kawasan lain yang sebenarnya dilarang undang-undang.

"Apalagi kalau menjelang pilkada, KP yang dikeluarkan kepala daerah satu tempat bisa tumpang tindih tiga sampai lima KP lain, " ungkap Menhut seperti ditirukan Luther.

Solusi mengatasi permasalahan ini tak lain dari penegakan hukum yang tegasPemerintah Kaltim, diminta jangan hanya memikirkan keuntungan sesaat dari batu bara, tapi juga sejak dini harus beripikiran akibat sampingan terhadap lingkungan yang rusak seperti yang kini dialami Bangka Belitung, yang diakibatkan penggalian timah tak terkendali(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Janji Bantu Perbaikan Elektronik Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler