Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar

Raih Keuntungan Rp 27 M dari Proyek PUPR Lampung Selatan

Senin, 17 Desember 2018 – 19:19 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zukifli Hasan itu menerima suap lebih dari Rp 72 miliar.

Dalam surat dakwaan tertera bahwa Zainuddin menerima uang dari kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Penerimaan uang itu berlangsung pada periode 2016 - 2018.

BACA JUGA: Ada Kepsek di Sintang Diduga Korupsi Rp 300 Juta

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 72.742.792.145," kata JPU saat membacakan dakwaan untuk Zainudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Senin (17/12).

Surat dakwaan itu menguraikan perbuatan Zainudin dilakukan secara bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016 - 2017, Anjar Asmara (kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018), serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di dinas PUPR setempat. Zainudin disebut - sebut rutin melakukan perencanaan atau plotting proyek di Dinas PUPR.

BACA JUGA: Poligami Mendekatkan ASN Pada Korupsi

Dari perencanaan itu, Zainudin memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang dari para rekanan. Pada 2016, Zainudin menerima Rp 26.073.771.210 dari Syahroni, serta Rp 9,6 miliar dari Ahmad Bastian. Sedangkan pada 2017, Syahroni kembali menyetor Rp 23.669.020.935 kepada Zainudin.

Masih pada tahun yang sama, Zainudin menerima setoran sebesar Rp 5 miliar dari Rusman Effendi. Sedangkan pada 2018, Zainudin menerima Rp 8,4 miliar dari Anjar Asmara.

BACA JUGA: Endus Korupsi di Dinas Pertanian Banten, Polda Gandeng BPK

Selain itu, JPU juga Zainudin memperoleh keuntungan finansial dengan memerintahkan orang lain untuk membentuk perusahaan guna mengikuti proyek di PUPR Lampung Selatan. Yakni melalui PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).

"Terdakwa selaku pemilik manfaat (benefical owner) PT Krakatau Karya Indonesia melalui Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian telah ikut melaksanakan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Selatan yang dibiayai melalui APBD dari Dana Alokasi Khusus," tutur JPU.

Pada 2017, Zainudin meminta Boby Zulhaidir bersama Tajrian Noor mendirikan PT KKI yang bergerak di bidang usaha asphalt mixing plant (AMP). Setelah itu, Zainudin mengatur agar perusahaan itu dapat memenangi lelang.

"Terdakwa meminta Anjar Asmara agar sisa proyek yang berasal dari DAK tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR dikerjakan oleh Boby Zulhaidir," lanjutnya.

Hal yang sama juga dilakukan Zainudin untuk tahun anggaran 2018. Total keuntungan yang didapat Zainudin sebesar Rp 27 miliar yang berasal dari tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perusahaan yang digunakan oleh Boby Zulhaidir untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp 9,9 miliar. Selanjutnya, oleh terdakwa, keuntungan tersebut dipergunakan sebesar Rp 9 miliar untuk membeli aset AMP yang dikelola oleh Bobby Zulhaidir, sedangkan dana Rp 900 juta diberikan terdakwa kepada Ahmad Bastian dan (keuntungan) untuk tahun 2018 sebesar Rp 18 miliar," sebut JPU

Karena itu, JPU menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barangkali Kalau Syahadat Ada Duitnya Juga Bakal Dikorupsi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler