jpnn.com, JAKARTA - Bupati Agam Indra Catri dilaporkan ke Kemendagri atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah.
Indra Catri menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan kampanye hitam.
BACA JUGA: Kabar Menyejukkan dari Agam, Tentang Seorang Pria Berusia 60 Tahun
Laporan tersebut disampaikan ke Kemendagri setelah nama Indra Catri terseret dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menggunakan akun Facebook palsu yang disebutkan dalam surat pernyataan stafnya, Kabag Umum Kabupaten Agam Eri Syofiar (ES).
Aduan tersebut dilaporkan kuasa hukum ES, Iriansyah ke Kemendagri, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Saat ini ES telah menjadi tersangka.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker
“Tim kuasa hukum melaporkan Indra Catri, mengadukan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan ada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh IC yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C.” ujar Iriansyah di Jakarta.
Dalam beleid tersebut menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
BACA JUGA: Pilkada di Masa Pandemi, Para Kandidat Berani Terima Tantangan Mendagri?
Selain melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 67 huruf b dan c, Indra Catri juga disebut melanggar UU ASN karena menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye.
Hal ini merujuk pada ketidaknetralan Indra catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.
“Ada perbuatan yang dilakukan oleh MW yang diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Iriansyah meminta Kemendagri segera melakukan pemeriksaan kepada Indra Catri. Dia meminta Mendagri memberikan sanksi tegas terhadap Indra Catri karena telah menggunakan jabatan kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
"Agar diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya,” tutupnya.
Iriansyah menduga jika kasus yang menimpa ES terkait Pilgub Sumbar. Sebab, IC selaku pemberi perintah menjadi salah satu kandidat di Pilgub 2020 berpasangan dengan Nasrul Abit.
“Jika kami perhatikan konten posting-an tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Klien kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya akan tetapi IC yang akan menjadi kontestan Pilkada tersebut,” ujarnya.
Iriansyah juga berharap agar penyidik segera melengkapi berkas-berkas perkara agar kasus ini selesai serta memberi keringanan ES karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.
“Kami berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan klien kami, bahwa dalam KUHP pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” tegasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia