Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang

Kamis, 27 Juni 2024 – 14:39 WIB
Ilustrasi - Guru honorer mengajar di kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTIM – Hingga saat ini masih banyak sekolah negeri di daerah yang mengalami masalah kekurangan jumlah guru.

Pemenuhan kebutuhan jumlah guru melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga belum menyelesaikan masalah.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?

Bahkan, jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang ditunggu jutaan honorer hingga saat ini juga belum ditetapkan.

Banyak sekolah kekurangan guru, sementara UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang seluruh instansi merekrut tenaga non-ASN atau honorer.

BACA JUGA: 4 Hari Lagi Ratusan PPPK Menerima Gaji Perdana sebagai ASN, Alhamdulillah

Sebagaimana diatur di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, menyampaikan pernyataan tegas terkait masalah ini.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2024 Ada Sistem Paruh Waktu? Ini Bocorannya

Dia memperbolehkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan dalam rangka pemerataan pendidikan di wilayah tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis (27/6).

Halikinnor merupakan salah satu kepala daerah yang berupaya mempertahankan tenaga kontrak demi memenuhi kebutuhan SDM di Kotim.

Bahkan, dia sempat mengirimkan video kepada Menteri PAN RB Azwar Anas agar memberikan kelonggaran bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga honorer atau kontrak.

“Di provinsi ada sekitar 2.700 tenaga kontrak dan semua dihapus sekaligus, tapi di Kotim saya mempertahankan karena memang kenyataannya kita butuh tenaga kontrak. Contohnya, di pelosok kalau tidak ada tenaga kontrak siapa yang mau mengajar,” tegasnya.

Tidak hanya mempertahankan tenaga kontrak yang ada, Halikinnor juga memberi kesempatan bagi Disdik untuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak, dengan catatan benar-benar dibutuhkan.

Di samping untuk pemerataan pendidikan, hal juga berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Jika hanya mengandalkan BOSP untuk menggaji tenaga honorer maka jumlah sangat terbatas.

Adapun, dengan diangkat sebagai tenaga kontrak maka gajinya bisa melalui anggaran daerah tanpa menggunakan dana BOSP.

Namun, dalam pengangkatan tenaga kontrak Halikinnor mengingatkan agar memilih orang yang betul-betul mau mengabdi kepada masyarakat dan siap ditempatkan di mana saja.

“Tenaga kontrak itu harus betul-betul dibutuhkan, jangan nanti baru satu-dua bulan bekerja langsung minta pindah ke kota,” tegasnya.

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan saat ini jumlah tenaga guru di Kotim ada 6.571 orang.

Perinciannya, 2.275 guru PNS, 1.300 PPPK, 294 tenaga kontrak, 911 honorer, dan 1.761 guru yayasan tetap (GYT) pada sekolah swasta.

Dia menjelaskan, dari segi jumlah guru di Kotim sebenarnya sudah mencukupi. Namun, belum ideal dari segi pemerataan.

“Seperti yang dikatakan bupati, bahwa sebagian besar guru menumpuk di kota. Kalau dari segi jumlah kita tidak masalah, tapi kurang dari segi pemerataan saja,” ucapnya.

Diakui, masalah pemerataan guru ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Disdik Kotim ke depannya.

Sesuai arahan bupati, pihaknya berupaya agar tenaga pendidik merata sampai ke pelosok, salah satunya dengan mengangkat tenaga honorer sebagai tenaga kontrak dengan catatan siap bekerja sesuai kebutuhan daerah. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler